Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 01.43 WIB

Syuriyah NU Lampung Sepakat Minta Calon Ketua Umum PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Ilustrasi PBNU.

 

JawaPos.com - Syuriyah PCNU se-provinsi Lampung meminta siapapun Calon Ketua Umum PBNU mundur dari jabatan politik. Aturan ini disebut sudah termuat dalam AD/ART perkumpulan NU.
 
Dorongan ini disuarakan jelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di pondok pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Agustus 2026 mendatang.
 
Sebanyak 14 dari 15 pimpinan tertinggi PCNU se-Lampung yang hadir, menyerukan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Hal ini tertuang dalam Bab XVI Rangkap Jabatan, pasal 51 ayat (4-6) Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan NU.
 
Larangan ini juga termuat dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025, Bab IV Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan NU dengan Jabatan Politik, pasal 9 sampai 11. 
 
Sejalan dengan usulan ini, jajaran syuriyah PCNU se-Lampung dalam putusannya mengharuskan kepada ketua-ketua tanfidziyah PCNU se-Lampung agar berkoordinasi dan mengikuti arahan Rais Syuriyah PCNU dalam pemilihan ketua umum PBNU.
 
 
Jajaran NU ini juga menyoroti sistem pendidikan madrasah yang selama ini di bawah naungan Kementerian Agama agar diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Langkah ini penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan.
 
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib atau Gus Salam mendukung rekomendasi PWNU-PCNU se-Lampung. 
 
“Keputusan rekomendasi yang bagus dari para kiai syuriyah. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara dan konsekuen. Dan hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau manipulasi ketentuan-ketentuan dalam muktamar, nanti,” ujar Gus Salam, Senin (13/7).
 
Dia juga menyutujui usulan pendidikam madrasah diintegrasikan ke Sisdiknas. Aspirasi ini juga telah disuarakan di berbagai daerah.
 
“Mengenai rekomendasi yang meminta agar sistem pendidikan madrasah terintegrasi kedalam Sisdiknas, hal itu menjadi tuntutan yang sama di semua daerah. Pada intinya kan, pemerintah harus berlaku adil, baik kebijakan maupun anggaran antara madrasah dan sekolah pada umumnya,” tambahnya.
 
Menurut Gus Salam, satuan pendidikan madrasah banyak berdiri di lingkungan pesantren. Di Indonesia ada sekitar 40 ribu pesantren mu’tabar yang mendedikasikan layanannya sesuai tiga fungsi berdasar UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Maka, entitas pesantren semestinya mendapat perhatian lebih dari negara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore