
Ilustrasi Ombudsman RI.
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman RI pada Kamis (2/7).
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di badan usaha milik negara (BUMN), disertai dasar hukum serta pendapat hukum yang menjadi landasan laporan tersebut.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan ICW, Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Baca Juga:Kodam Cenderawasih Pastikan 7 Penumpang Pesawat PK-RCY Selamat, Jenazah Pilot Belum Diketahui
Sedangkan, Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN. Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus," kata Azhim dalam laporannya.
Ia menduga, kondisi tersebut turut memengaruhi tata kelola program MBG, mulai dari aspek distribusi hingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Aktivis antikorupsi itu menilai, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelaksanaan program.
"Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022