Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 03.22 WIB

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat soal Dugaan Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan pengurus AKPI di Jakarta. (Istimewa) - Image

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan pengurus AKPI di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Sebanyak tujuh advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6). 

Langkah hukum terkait dugaan rangkap jabatan Otto Hasibuan yang dinilai tetap aktif memimpin organisasi advokat, meski telah menjabat sebagai pejabat negara. Para penggugat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat.

Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata kuasa hukum penggugat Kharisma Insan Cita, Senin (8/6).

Dalam materi gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara. Namun, para penggugat menilai Otto Hasibuan masih menjalankan fungsi eksekutif di tubuh DPN PERADI.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelasnya.

Penggugat juga menyoroti sejumlah dokumen strategis organisasi yang disebut masih ditandatangani oleh Otto Hasibuan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di sejumlah daerah.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum. Meski belum menimbulkan kerugian finansial secara langsung, para penggugat menilai terdapat pelanggaran hak yang bersifat nyata.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tegasnya.

Ia menjelaskan, doktrin hukum tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak subjektif seseorang maupun pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat tetap dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, meskipun belum menimbulkan kerugian materiel.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore