
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan pengurus AKPI di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sebanyak tujuh advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6).
Langkah hukum terkait dugaan rangkap jabatan Otto Hasibuan yang dinilai tetap aktif memimpin organisasi advokat, meski telah menjabat sebagai pejabat negara. Para penggugat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat.
Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata kuasa hukum penggugat Kharisma Insan Cita, Senin (8/6).
Dalam materi gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara. Namun, para penggugat menilai Otto Hasibuan masih menjalankan fungsi eksekutif di tubuh DPN PERADI.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelasnya.
Penggugat juga menyoroti sejumlah dokumen strategis organisasi yang disebut masih ditandatangani oleh Otto Hasibuan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di sejumlah daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum. Meski belum menimbulkan kerugian finansial secara langsung, para penggugat menilai terdapat pelanggaran hak yang bersifat nyata.
“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tegasnya.
Ia menjelaskan, doktrin hukum tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak subjektif seseorang maupun pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat tetap dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, meskipun belum menimbulkan kerugian materiel.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
