Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 15.51 WIB

Noel Ingatkan Potensi Peristiwa 98 Jilid 2: Prabowo Harus Peka, Dolar Semakin Tinggi!

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi peristiwa besar yang akan terjadi pada Juni atau Juli 2026. Ia khawatir terjadi eskalasi politik yang berujung pada penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah
menggulingkan pemerintahan Prabowo," kata Noel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menyebut, berbagai elemen masyarakat dinilai sudah siap untuk turun ke jalan, hanya tinggal menunggu pemicu besar terjadi, yang dikhawatirkan seperti aksi peristiwa 1998.

"Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi," ungkapnya.

Mantan aktivis 98 itu meminta Prabowo untuk dapat membaca keresahan masyarakat atas anjloknya nilai tukar rupiah hingga indeks harga saham gabungan (IHSG) yang juga mengalami penurunan.

"Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar
semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi," imbuhnya.

Noel tak banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Di sisi lain, Noel menyatakan dirinya secara tegas menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Noel juga dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat," kata Noel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore