Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 02.57 WIB

Noel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Istri Pilih Ikhlas dan Terima Putusan

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Hareva, merspons putusan 4,5 tahun penjara terhadap sang suami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Hareva, merspons putusan 4,5 tahun penjara terhadap sang suami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Hareva, mengaku ikhlas atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap suaminya. Menurutnya, putusan hukum itu memang harus dijalani oleh Noel Ebenezer.

"Kalau saya sebagai istri ikhlas dengan putusan majelis hakim. Karena sudah seadil-adilnya, putusan tersebut dan memang harus dijalani," kata Silvia ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Ia menyatakan, jika Noel segera diekseksui ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dirinya mempunyai waktu lebih banyak untuk menjenguk sang suami. Sebab, selama Noel menjalani penahanan di Rutan KPK, memiliki hambatan lantaran terbatasnya waktu kunjungan.

"Kalau di Rutan KPK terbatas jadwal harinya, kalau di Lapas infonya Senin sampai Sabtu bisa, kecuali Jumat nggak ada hari kunjungan, mungkin bisa serajin mungkin," ungkapnya.

Noel Ebenezer Divonis 4,5 tahun Penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore