Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03.09 WIB

Kemenham Bantah Tudingan Revisi UU HAM Tidak Partisipatif, Klaim Libatkan Komnas HAM

ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM di Jalan Diponegoro, Jakarta. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dilakukan secara tidak partisipatif dan manipulatif. Kemenham menegaskan, proses penyusunan revisi regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga nasional HAM.

Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merendahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan revisi UU HAM.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).

Rumadi menjelaskan, Komnas HAM selama ini selalu diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM. Selain Komnas HAM, sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan juga disebut aktif terlibat dalam proses tersebut.

Ia menegaskan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana perubahan UU HAM. Keterlibatan tenaga ahli dari Komnas HAM juga disebut pernah terjadi dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.

Kemenham juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM dilakukan untuk melemahkan independensi Komnas HAM. Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam rancangan perubahan UU yang mengganggu posisi independen lembaga tersebut.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.

Ia menekankan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap ditempatkan sebagai pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, tugas penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai sektor menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore