Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 21.16 WIB

Bukan Atas Laporan F, Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap Atas Laporan 6 Santriwati Lain yang Diduga jadi Korban Pelecehan Sang Kiai

DITANGKAP: AHF saat digelandang di Polres Pekalongan Kota. (Metropekalongan.com).
DITANGKAP: AHF saat digelandang di Polres Pekalongan Kota. (Metropekalongan.com).
 

JawaPos.com – Aparat kepolisian mengatakan, penangkapan AHF, dilakukan bukan atas laporan dari Santriwati berinisial F, yang viral mengaku hamil dan melahirkan tanpa berhubungan badan. Penangkapan terhadap sang kiai, dilakukan lantaran ada laporan dari enam (6) santriwati lain, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual AHF, saat masih mondok di pesantren terduga pelaku.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena informasi yang beredar sangat tertutup. 

Polisi kemudian memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan pendekatan personal kepada keluarga-keluarga korban.

“Pada mulanya informasi tentang kasus ini sangat tertutup. Kami minta jajaran reskrim melakukan pendekatan person to person kepada para keluarga korban. Alhamdulillah, akhirnya ada sejumlah korban yang bersedia melapor,” ujarnya, dilansir dari Metropekalongan.com, Rabu (27/5).

Dari pemeriksaan awal, para korban mengaku mengalami pelecehan seksual dengan modus serupa. 

Terduga pelaku disebut kerap meminta santriwati memijit tubuhnya. Dalam situasi itu, korban kemudian diminta memegang alat vital pelaku.

Sebagian korban juga mengaku pernah mengalami perabaan pada bagian dada dan kelamin. 

Riki menduga jumlah korban bisa bertambah. Polisi saat ini masih berupaya membujuk korban lain agar berani melapor, termasuk seorang perempuan yang diduga pernah hamil hingga melahirkan akibat kasus serupa.  

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Ada informasi salah satu korban sampai hamil dan melahirkan, tetapi yang bersangkutan masih belum bersedia bicara. Posisinya di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Untuk mempermudah pelaporan, polisi membuka posko pengaduan sekaligus layanan pendampingan psikologis bagi para korban.

Sementara itu, area pondok pesantren telah dipasangi garis polisi. Seluruh aktivitas belajar mengajar di lokasi untuk sementara dihentikan demi kepentingan penyidikan. 

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore