
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)
JawaPos.com - Kementerian HAM resmi meluncurkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh instansi pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penikmatan HAM yang berkeadilan.
Program tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam regulasi itu, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ditempatkan sebagai bagian penting pembangunan nasional.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan integrasi nilai-nilai HAM dalam struktur birokrasi, budaya kerja, hingga substansi kebijakan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya agar negara dapat hadir secara nyata dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Langkah tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam implementasi HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa periode terakhir, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.
Persoalan internal birokrasi, seperti minimnya pemahaman aparatur terhadap standar HAM serta lemahnya pengawasan yang sistematis, turut menjadi alasan utama lahirnya instrumen penilaian ini.
“Penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa (27/5).
Penilaian kepatuhan HAM ditujukan untuk membangun standar evaluasi yang akuntabel bagi setiap instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperkuat tanggung jawab pimpinan instansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar hak warga negara, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan edukasi HAM bagi ASN, serta mengubah paradigma birokrasi menjadi lebih berorientasi pada perlindungan martabat manusia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
