
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)
JawaPos.com - Kementerian HAM resmi meluncurkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh instansi pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penikmatan HAM yang berkeadilan.
Program tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam regulasi itu, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ditempatkan sebagai bagian penting pembangunan nasional.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan integrasi nilai-nilai HAM dalam struktur birokrasi, budaya kerja, hingga substansi kebijakan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya agar negara dapat hadir secara nyata dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Langkah tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam implementasi HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa periode terakhir, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.
Persoalan internal birokrasi, seperti minimnya pemahaman aparatur terhadap standar HAM serta lemahnya pengawasan yang sistematis, turut menjadi alasan utama lahirnya instrumen penilaian ini.
“Penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa (27/5).
Penilaian kepatuhan HAM ditujukan untuk membangun standar evaluasi yang akuntabel bagi setiap instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperkuat tanggung jawab pimpinan instansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar hak warga negara, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan edukasi HAM bagi ASN, serta mengubah paradigma birokrasi menjadi lebih berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
