
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)
JawaPos.com - Kementerian HAM resmi meluncurkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh instansi pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penikmatan HAM yang berkeadilan.
Program tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam regulasi itu, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ditempatkan sebagai bagian penting pembangunan nasional.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan integrasi nilai-nilai HAM dalam struktur birokrasi, budaya kerja, hingga substansi kebijakan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya agar negara dapat hadir secara nyata dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Langkah tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam implementasi HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa periode terakhir, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.
Persoalan internal birokrasi, seperti minimnya pemahaman aparatur terhadap standar HAM serta lemahnya pengawasan yang sistematis, turut menjadi alasan utama lahirnya instrumen penilaian ini.
“Penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa (27/5).
Penilaian kepatuhan HAM ditujukan untuk membangun standar evaluasi yang akuntabel bagi setiap instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperkuat tanggung jawab pimpinan instansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar hak warga negara, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan edukasi HAM bagi ASN, serta mengubah paradigma birokrasi menjadi lebih berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
