
Ilustrasi hakim ketua. (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi. Selain itu, ia juga terbukti meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 90 juta dan belum mengembalikannya secara langsung.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, YM disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat pula peminjaman uang sebesar Rp 90 juta melalui rekening bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor mengetahui bahwa perkara tersebut ternyata tidak pernah benar-benar diurus oleh YM.
Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan YM kepada pelapor.
Atas dasar itu, pelapor akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis juga mendalami langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut di MA. Kepada majelis, YM mengakui tidak melakukan upaya apa pun. Ia menyebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
