
Ilustrasi gaji pekerja. UMk Kabupaten Situbondo 2026 masih jadi yang terendah di Jawa Timur. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mereka terdiri atas Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak (MB).
Dalam keterangannya, Ali Berawi menilai pemberian gaji rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan struktural sekaligus menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Nilai itu disebut masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya," kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Ali, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan syarat minimum agar dosen mampu menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Ia menegaskan bahwa proses pendidikan membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan pribadi yang tidak sedikit.
"Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Sementara itu, perwakilan P2G, Feriyansyah, menyampaikan bahwa guru dan dosen merupakan aktor utama dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai harus menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para pendidik.
Feriyansyah menilai kegagalan negara dalam memberikan kepastian kesejahteraan tidak hanya berdampak pada kehidupan individu guru dan dosen, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, serta mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
