Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 18.39 WIB

Mafia Tanah Semakin Terorganisir Manfaatkan Celah, ATR/BPN Terus Upayakan Reformasi Sistem

illustrasi mafia tanah dok radar bogor - Image

illustrasi mafia tanah dok radar bogor

JawaPos.com - Bukannya selesai, persoalan mafia tanah tidak kunjung usai. Bareskrim Polri mendapati para pelaku yang semakin terorganisir memanfaatkan celah. Meski penegakan hukum sudah dilakukan, reformasi sistem pertanahan nasional yang berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk terus dilakukan.

Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja menyampaikan hal itu dalam dialog nasional bertajuk Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama sejumlah ahli dan pihak terkait lainnya.

”Pola mafia tanah saat ini semakin terorganisir dan melibatkan berbagai modus, mulai dari penggunaan dokumen bermasalah, konflik kepemilikan, hingga pemanfaatan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital,” ungkap Ricky dikutip pada Kamis (21/5).

Menurut perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut, penyelesaian masalah mafia tanah perlu sinergi yang baik di antara semua pihak terkait. Khususnya kementerian dan lembaga yang punya kewenangan berkaitan dengan hal itu. Dia juga menyebut, penguatan validasi dokumen dan pengawasan proses administrasi pertanahan sangat penting sebagai upaya pencegahan.

Kondisi yang menjadi sorotan Bareskrim Polri turut diamini oleh pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Dia menilai, praktik mafia tanah saat ini berkembang semakin kompleks. Sebab, para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan dugaan pemalsuan dokumen, melainkan turut memanfaatkan celah administrasi pertanahan, konflik waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.

Persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan semakin pelik lantaran sinkronisasi administrasi pertanahan masih sangat lemah. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan utama yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk membangun klaim atas objek tanah tertentu. Ujungnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban. Karena itu, mafia tanah yang terindikasi melanggar pidana wajib diproses.

”Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” jelas dia.

Menambahkan keterangan Kristiawanto, Ketua Centra Initiative sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf mengungkapkan bahwa persoalan mafia tanah harus juga dilihat dari perspektif negara hukum dan hak masyarakat. Dia menyebut, konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.

”Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore