Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 01.53 WIB

Polri Pecat Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Imbas Bekingi Bandar Narkoba Hingga Diduga Terlibat TPPU

Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang dipecat secara tidak hormat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil usai sidang etik berlangsung di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (18/5).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa putusan sidang etik menjatuhkan beberapa sanksi kepada Deky. Diantaranya menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat dalam bentuk PTDH.

”Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Yulianto.

Tidak lama setelah dipecat dari dinas kepolisian, Deky langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Oleh petugas, Deky dibawa ke Jakarta dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diperiksa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) NIC DittipidNarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyampaikan bahwa penangkapan AKP Deky dilakukan oleh Tim Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasar pantauan, dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan pengawalan petugas, dia dibawa dalam keadaan tangan terborgol.

”Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait (dugaan) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kevin saat diwawancarai oleh awak media.

Sebelum membawa Deky ke Jakarta, Bareskrim Polri memastikan bahwa Kevin memastikan bahwa perwira polisi tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. Dia terjerat dalam kasus narkoba yang mulanya ditangani oleh Polsek Melak. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ishak sebagai bandar narkoba di Kutai Barat, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Deky hari ini.

”Jadi, untuk AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” tegas Kevin.

Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak tersebut memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta besaran uang TPPU yang diduga berasal dari tindak kejahatan asal. Yakni peredaran gelap narkoba di Kutai Barat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore