Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 18.53 WIB

Kementerian HAM Tegaskan Lindungi Ruang Digital dalam RUU HAM: Kebebasan Berekspresi Harus Bertanggungjawab

Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam diskusi 'Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern' di Jakarta, Rabu (13/5). - Image

Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam diskusi 'Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern' di Jakarta, Rabu (13/5).

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi, termasuk di ruang digital, sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan RUU tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan karena pola interaksi masyarakat kini semakin banyak berlangsung di ranah digital.

"Pemerintah hari ini berkomitmen dan memiliki komitmen yang jelas untuk memberi penegasan bahwa negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan. Itu secara spesifik bunyinya di undang-undang yang baru nanti," kata Thomas di Jakarta, Rabu (13/5).

Thomas menilai, perlindungan HAM di ruang digital menjadi penting, karena ancaman terhadap penghormatan atas martabat manusia semakin nyata. Ia menekankan, kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.

“Karena pada akhirnya kebebasan kita itu dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujar Thomas.

Ia juga menjelaskan, RUU HAM saat ini sedang menjalani proses uji publik dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan.

Ketentuan itu disebut sebagai respons terhadap fenomena penghakiman publik di ruang digital terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses hukum. Menurut Thomas, seseorang kerap menerima hujatan sejak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pada akhirnya pengadilan dapat menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

Akibatnya, jejak digital negatif tetap melekat dan dapat memengaruhi nama baik seseorang dalam jangka panjang.

"Apa tanggung jawab negara untuk memulihkan martabat manusia, orang yang sudah dicaci-maki publik luar biasa? Ternyata putusan pengadilan menyatakan dia bebas, dia dinyatakan tidak bersalah. Negara memiliki kewajiban untuk memulihkan martabat yang bersangkutan. Itu yang disebut Right to be Forgotten, hak untuk dilupakan," ucap Thomas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore