
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari saat kunjungan ke kantor Redakai Jawa Pos Grup di gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ribuan laporan masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bermunculan. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.
Di tengah target ambisius menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, pemerintah mengakui tata kelola program masih perlu diperketat, mulai dari pengawasan dapur layanan, standar gizi, hingga mekanisme distribusi makanan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program.
Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
"Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa," kata Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5).
Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.
Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” jelas Qodari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
