
MK memastikan ibu kota RI tetap di DKI Jakarta sampai Keppres pemindahan ke IKN diterbitkan. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.
Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana bunyi putusan MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Ketidaksinkronan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Terkait hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
"Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden," tegas Adies.
Berkenaan dengan waktu pemindahan tersebut, lanjut Adies, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 disebutkan bahwa waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu peraturan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang bersangkutan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
