Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 16.19 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Ditengarai Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia, Mabes Polri Terus Kejar

Syekh Ahmad Al Misry dikaitkan netizen sebagai tokoh agama inisial SAM, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. (Instagram: ahmad_almisry2) - Image

Syekh Ahmad Al Misry dikaitkan netizen sebagai tokoh agama inisial SAM, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. (Instagram: ahmad_almisry2)

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri menjerat penceramah Syekh Ahmad Al Misry. Dia kini sudah berstatus sebagai tersangka dan tengah dikejar oleh Bareskrim Polri. Berdasar informasi terbaru, Syekh Ahmad ditengarai telah menyembunyikan kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap hal itu kepada awak media. Dia menyampaikan bahwa Syekh Ahmad mestinya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, belakangan ditengarai bahwa yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ungkap dikutip Selasa (12/5).

Untuk mengejar Syekh Ahmad, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divhubinter Polri. Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyampaikan bahwa red notice atas nama Syekh Ahmad sudah diproses.

”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia.

Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.

”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore