
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi Polri yang dikabarkan telah diterima Presiden Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2026. Dalam konteks tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas lebih tepat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding dibentuk melalui undang-undang khusus.
Pandangan itu mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens. Ia menilai, Kompolnas tidak dapat dipisahkan dari sistem kelembagaan Polri, sehingga penguatan perannya akan lebih efektif jika dilakukan melalui kerangka hukum kepolisian yang telah ada.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni kepada wartawan, Senin (11/5).
Gagasan pembentukan undang-undang khusus untuk Kompolnas pernah disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Namun, Boni menegaskan langkah revisi UU Kepolisian dianggap lebih efisien dari sisi legislasi dibanding menyusun undang-undang baru yang memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang lebih luas.
Boni juga menyatakan, penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak otomatis mengurangi independensinya. Sebaliknya, langkah itu justru dinilai dapat memperkuat posisi Kompolnas dalam mendukung profesionalisme serta akuntabilitas Polri di era demokrasi yang terus berkembang.
Menurutnya, mekanisme pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian seharusnya dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme, bukan menciptakan jarak antara lembaga pengawas dan institusi yang diawasi.
“Kedua posisi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda. Ada yang menekankan independensi struktural, sementara pendekatan lain mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” ujar Boni.
Ia menambahkan, hal paling penting dalam penguatan Kompolnas adalah terciptanya koordinasi yang efektif dengan Polri. Bentuk koordinasi itu mencakup pertukaran data dan informasi, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antar kedua lembaga.
Boni menilai pengawasan yang efektif hanya dapat berjalan apabila Kompolnas memiliki akses terhadap data kinerja dan proses internal Polri yang relevan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan Kompolnas perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keterbukaan terhadap partisipasi publik.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
