Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 02.23 WIB

Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara usai Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Pilih Langsung Masuk ke Dalam Mobil

Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun. (Hengky Ristanto/ Radar Madiun) - Image

Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun. (Hengky Ristanto/ Radar Madiun)

 

JawaPos.com-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, berjalan tanpa berhenti saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Kendati diserbu pertanyaan oleh awak media, dia tak bergeming. Hanya kalimat singkat yang keluar dari mulutnya soal kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang juga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, itu.

’’Tanya ke penyidik saja,’’ serunya sambil berlalu. Bagus sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut selama hampir 10 jam sejak pukul 07.39 WIB hingga pukul 17.49 WIB. Proses itu dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5).  

Semakin dicecar pertanyaan, dia semakin mempercepat langkah menuju mobil putih yang sudah menunggunya. Sikapnya tetap tenang, mulutnya tetap terkunci sampai sosoknya menghilang masuk di dalam mobil yang telah menunggunya itu.

Dalam agenda tersebut, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Agus Mursidi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, dan Agus Tri Tjatanto, Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya memberikan keterangan terkait kasus ini.

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Informasi lengkap masih menjadi rahasia penyidik.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dugaan gratifikasi dilakukan Maidi melalui Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, yang meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Rochim adalah pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi. Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore