
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, serta perkembangan BUMN.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien saat menjadi ahli dalam sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, dengan terdakwa Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Amien menjelaskan, penggunaan pasal kerugian negara dalam praktik pemberantasan korupsi memiliki dua dampak utama.
“Dampak pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia. Dampak kedua, menghambat perkembangan BUMN, realisasi APBN dan APBD, serta pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Amien saat memberikan keterangan ahli.
Menurut dia, penegak hukum kerap menggunakan pasal tersebut tanpa memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat.
Pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian negara dinilai menjadikan pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.
“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas, tidak substantif,” tegasnya.
Amien memaparkan, dalam hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama, yaitu general elements of crime dan statutory elements of crime
Unsur yang tertulis dalam undang-undang—seperti melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri—termasuk dalam statutory elements.
Namun, sebelumnya harus dibuktikan unsur umum tindak pidana, di antaranya actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat (causation), serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
