Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 17.54 WIB

Pemerintah Terapkan Nomor Paspor Seumur Hidup bagi WNI Mulai Tahun 2027 Mendatang

Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta) - Image

Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta)

JawaPos.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merencanakan reformasi besar dalam layanan keimigrasian yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2027.

Kebijakan tersebut akan menghadirkan sistem paspor nasional yang lebih praktis dan modern, termasuk pemberlakuan satu nomor paspor permanen bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).

Berikut 5 poin yang mengacu pada alasan pemerintah memberlakukan nomor paspor seumur hidup mulai tahun 2027, seperti dikutip dalam akun Instagram @inversiamedia pada Minggu (10/5).

1.     Setiap WNI Akan Memiliki Satu Nomor Paspor Seumur Hidup

Mulai tahun 2027, setiap WNI direncanakan hanya memiliki satu nomor paspor permanen yang berlaku seumur hidup. Nomor tersebut tidak akan berubah meskipun pemilik melakukan perpanjangan paspor karena masa berlaku habis. Sistem baru ini dinilai akan mempermudah proses administrasi perjalanan luar negeri karena identitas paspor menjadi tetap dan konsisten.

2.     Pemerintah Akan Menyatukan Seluruh Jenis Paspor Nasional

Kemenimipas juga berencana menghapus perbedaan jenis paspor yang berlaku saat ini. Nantinya tidak ada lagi pembagian antara paspor biasa, e-paspor laminasi, maupun paspor berbahan polikarbonat. Seluruh dokumen perjalanan akan diseragamkan menjadi satu jenis paspor nasional untuk memudahkan layanan dan standarisasi keamanan.

3.     Kebijakan Ditujukan untuk Permudah Administrasi dan Tingkatkan Keamanan

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sistem administrasi keimigrasian yang selama ini dinilai cukup kompleks. Selain itu, penyatuan nomor paspor dan jenis dokumen diharapkan meningkatkan keamanan data serta meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas. Kebijakan ini juga diproyeksikan mendukung mobilitas WNI yang bepergian ke luar negeri.

4.     Tahun 2026 Menjadi Masa Transisi Implementasi Kebijakan

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore