Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 05.48 WIB

Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Bantah Terlibat Suap, Tolak Berkomentar di Ruang Publik Karena Hormati Proses Hukum

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi membantah terlibat dalam kasus suap importasi. Tindakannya yang memilih tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap kontraproduktif dengan penegakan hukum.
 
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay mengatakan, kliennya memiliki hak untuk tidak memberikan pernyataan kepada publik. Namun, kliennya mendapat persepsi negatif setelah menghindari wawancara dengan sejumlah wartawan.
 
"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan kepada wartawan, Sabtu (9/5).
 
Dia menjelaskan, Dedi menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Oleh karena itu, dia mengedepankan proses hukum dibanding membuat pernyataan di ruang publik.
 
 
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
 
Hamonangan mengatakan, Dedi saat ini berstatus sebagai saksi. Kliennya dipastikan kooperatif untuk membantu KPK melakukan pengusutan.
 
"Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," jelasnya.
 
Atas dasar itu, Hamonangan meminta publik menghormati pilihan Dedi. Sehingga kliennya tidak mendapat stigma negatif di luar proses hukum yang berjalan.
 
"Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," tutupnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore