Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 04.17 WIB

KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Tindak lanjut itu dengan melakukan penelaahan hingga verifikasi berkas pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pelaporan masyarakat merupakan informasi yang tertutup. KPK akan melakukan analisis dari setiap aduan masyarakat tersebut.

"Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Menurutnya, jika aduan tersebut terdapat potensi tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti, baik oleh bidang penindakan maupun pencegahan.

Ia memastikan, KPK akan bersikap transparan atas setiap aduan dari masyarakat. Ia pun mengapresiasi sikap publik atas setiap dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif. Ia menilai terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses pengalokasian dana APBD sebesar Rp 12 miliar untuk pengambilalihan, pengelolaan, serta penganggaran Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," ujarnya.

Dalam laporannya, Aman Arif menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.

Ia menjelaskan, Nur Alam mendirikan akta yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan pada waktu yang sama tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan awalnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore