
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013 Yenni Andayani yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dalam putusan tersebut, HK dan YA dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, para terdakwa tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah, serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dengan jangka waktu yang panjang.
"Setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, lanjut Budi, pengadaan LNG tersebut juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.
"Padahal durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif," ujarnya.
Menurutnya, LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harga LNG impor tersebut, lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
