Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2026 | 14.06 WIB

Dukung Bareskrim Polri, Puspom TNI Bakal Tindak Beking Penyalahgunaan LPG dan BBM Ilegal

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Jumat (13/2). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Jumat (13/2). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Setiap beking dalam kasus tersebut akan ditindak secara tegas.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan hal itu. Dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

”TNI mendukung (penegakan hukum). Kami sudah bersinergi dengan Bareskrim terutama Dittipidter untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ungkap Yusri dikutip pada Senin (4/5).

Jenderal bintang dua TNI AD itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum pada bidang energi itu. Khususnya prajurit yang terbukti menyalahgunakan LPG dan BBM bersubsidi.

”Kalau ada oknum yang terlibat kami tidak akan mentolerir dan siap membantu penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bersikap tegas jika ada personel Polri yang terlibat. Dia tegas menyebut, tidak ada ruang bagi pelanggaran bagi polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

”Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi,” ujarnya.

Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026, seluruh jajaran Bareskrim Polri telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan 517 tersangka. Terbaru, 2 orang tersangka diringkus di sebuah gudang di wilayah Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kilogram kosong, 514 tabung 3 kilogram berisi, 262 tabung 12 kilogram kosong, 196 tabung 12 kilogram berisi, serta 58 tabung 50 kilogram berisi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore