
Proses penyaluran BHR untuk ojek online. (dok. GoTo)
JawaPos.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di sektor ride-hailing selama ini. Bantuan senilai Rp 200 miliar yang disalurkan kepada sekitar 850 ribu pengemudi menjelang Lebaran 2026 dinilai hanya memberikan dukungan jangka pendek di tengah banyak masalah terkait regulasi ojol.
Program BHR tersebut disalurkan oleh sejumlah aplikator setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Nilai insentif yang diterima pengemudi bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 900 ribu bagi pengemudi ojek online dan Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta bagi pengemudi taksi online, tergantung pada performa.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto menilai kebijakan bantuan tersebut belum menjawab tantangan struktural yang selama ini dihadapi pengemudi ride-hailing.
“Kami menilai kebijakan yang lebih mendesak adalah regulasi yang dapat melindungi pekerja gig yang rentan tanpa mengurangi otonomi, inovasi, dan pertumbuhan pekerjaan gig lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Jimmy melihat pendekatan kebijakan saat ini cenderung menempatkan pengemudi ride-hailing dalam kerangka hubungan kerja konvensional. Padahal, para pengemudi termasuk dalam kategori pekerja gig (gig worker) yang memiliki karakter kerja fleksibel dan berbasis tugas.
Dalam studi CIPS pada 2026 juga ditemukan bahwa sebagian pengemudi ride-hailing berada dalam situasi hubungan kerja terselubung (disguised employment). Meski berstatus mitra, posisi pengemudi dinilai tetap rentan karena daya tawar yang rendah dan keterbatasan otonomi kerja.
“Hasil studi kami menunjukkan rendahnya daya tawar dan otonomi kerja pengemudi ride-hailing dipengaruhi oleh beberapa faktor: mekanisme disinsentif sepihak, ketimpangan informasi algoritma, hingga penentuan tarif dan ruang negosiasi yang terbatas,” kata Jimmy.
Menurut CIPS, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka kebijakan yang lebih jelas terkait pekerjaan gig. Pemerintah dinilai perlu merancang regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja gig yang berada dalam situasi hubungan kerja terselubung, sekaligus memperjelas status mereka.
Selain itu, CIPS merekomendasikan dua langkah kebijakan utama. Pertama, mewajibkan transparansi algoritma yang digunakan platform digital, terutama terkait penentuan tarif, komisi, insentif, dan penalti bagi pengemudi. Kedua, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan berbagai pihak agar pengemudi memiliki ruang negosiasi yang lebih adil.
Jimmy menegaskan pemerintah perlu menghindari kebijakan yang menyamaratakan seluruh bentuk pekerjaan gig. Kebijakan seharusnya lebih fokus pada perlindungan pekerja dalam situasi hubungan kerja terselubung, sembari tetap menjaga ruang inovasi agar ekonomi digital di Indonesia dapat berkembang secara inklusif dan kompetitif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022