Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 17.56 WIB

Terungkap, Sopir Taksi Listrik Green SM Baru Bekerja 2 Hari Sebelum Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Foto ilustrasi kejadian dan tampang sopir taksi Green SM. (Platform X). - Image

Foto ilustrasi kejadian dan tampang sopir taksi Green SM. (Platform X).

JawaPos.com - Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4) pelan-pelan mengungkap fakta. Salah satunya terkait dengan sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang belum lama bekerja. Berdasar temuan penyidik Polda Metro Jaya, dia mulai bekerja sebagai sopir taksi berkelir hijau menyala itu sejak 25 April 2026. Artinya dia baru bertugas 2 hari.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip pada Jumat (1/5).

Kepada polisi, RPP mengakui bahwa dirinya hanya menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait dengan cara dan langkah-langkah mengendarai taksi listrik buatan Vietnam tersebut. Mulai cara menghidupkan kendaraan, mematikan kendaraan, sampai pelatihan dasar lainnya. Budi memastikan, temuan itu akan didalami oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap RPP juga dilakukan dengan tes urine. Hasilnya, sopir tersebut negatif alkohol maupun narkoba. Status hukum sopir itu juga belum berubah. Sejauh ini, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur meski proses hukumnya telah naik level dari penyelidikan ke penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi.

Tidak berhenti di sopir, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari manajeman Green SM. Sebab, ada banyak hal yang perlu didalami. Termasuk proses rekrutmen sopir, aturan operasional taksi listrik, dan beberapa hal lainnya. Dalam kecelakaan itu, ada 2 kasus yang ditangani. Pertama kecelakaan KRL dengan taksi listrik, kedua kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.

”Jadi, (penyidik) harus melihat satu perkara berbeda antara taksi online dengan KRL 5181. Itu persoalan yang awal sehingga membuat KRL 5568 itu berhenti sehingga ditabrak atau tertemper oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur turut diproses hukum oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasar informasi terbaru, penyidik sudah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore