
Ferry Irwandi mengkiritisi persidangan kasus Chromebook yang menuntut Ibam hukuman 22,5 tahun penjara, sedangkan PPK yang mengaku beli moge dari hasil suap hanya jadi saksi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com-Kreator konten sekaligus aktivis, Ferry Irwandi, melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ferry menyoroti kontradiksi dalam hukum terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Ia seorang konsultan yang kini dituntut 22,5 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang mengakui gratifikasi hanya berstatus saksi.
Dalam ulasannya di kanal YouTube pribadinya, Ferry merasa muak dengan fakta persidangan. Dia menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui menerima uang suap dan membeli motor sport untuk touring. Sebagai informasi, motor yang dimaksud adalah Kawasaki Z900, motor bergenre naked sport, yang harga barunya tertera di laman resmi Kawasaki Indonesia dibanderol mulai Rp 225 juta hingga Rp 248,5 juta, tergantung tipe.
Ferry menjelaskan, ada tiga orang PPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bambang, Harnowo Susanto, dan Dhani Hamidan Khoir.
Dua PPK yaitu Harnowo Susanto sebagai PPK SMP dan Dhani Hamidan Khoir sebagai PPK SMA mengaku menerima uang dari vendor dalam persidangan. "Dia (Harnowo Susanto, Red.) mengaku menerima uang dari situ, dan membelanjakan uang yang dia terima menjadi Kawasaki Z900, teman-teman, yang dia akuin dipakai untuk kebutuhan pribadinya, untuk keperluan touring-nya. Ini PPK pertama," jelasnya.
Sementara Dhani Hamidan Khoir juga mengaku menerima uang "tanda terima kasih" dari vendor tersebut. "PPK kedua si Khamidan Khoir juga mengaku menerima uang 7.000 USD gitu teman-teman," sambungnya.
Meski kedua PPK mengaku menerima uang dari vendor dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, mereka tidak ditetapkan tersangka atau terdakwa. Namun, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan subkontraktor, menghadapi tuntutan berat 22,5 tahun penjara.
Hal itu membuat perkara tersebut semakin janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan. "Nah, yang membuat semuanya semakin menjijikan adalah kedua orang ini tidak duduk sebagai tersangka, tidak duduk sebagai terdakwa, tidak dipenjarakan, tidak ditahan, dan tidak dituntut 22,5 tahun penjara," serunya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
