Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 22.32 WIB

Ferry Irwandi Murka, PPK Beli Moge 900 CC dari Uang Suap Chromebook Hanya Jadi Saksi, Ibam Justru Ditutut 22,5 Tahun Penjara!

Ferry Irwandi mengkiritisi persidangan kasus Chromebook yang menuntut Ibam hukuman 22,5 tahun penjara, sedangkan PPK yang mengaku beli moge dari hasil suap hanya jadi saksi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Ferry Irwandi mengkiritisi persidangan kasus Chromebook yang menuntut Ibam hukuman 22,5 tahun penjara, sedangkan PPK yang mengaku beli moge dari hasil suap hanya jadi saksi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-Kreator konten sekaligus aktivis, Ferry Irwandi, melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ferry menyoroti kontradiksi dalam hukum terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Ia seorang konsultan yang kini dituntut 22,5 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang mengakui gratifikasi hanya berstatus saksi.

Dalam ulasannya di kanal YouTube pribadinya, Ferry merasa muak dengan fakta persidangan. Dia menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui menerima uang suap dan membeli motor sport untuk touring. Sebagai informasi, motor yang dimaksud adalah Kawasaki Z900, motor bergenre naked sport, yang harga barunya tertera di laman resmi Kawasaki Indonesia dibanderol mulai Rp 225 juta hingga Rp 248,5 juta, tergantung tipe.

Ferry menjelaskan, ada tiga orang PPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bambang, Harnowo Susanto, dan Dhani Hamidan Khoir.

Dua PPK yaitu Harnowo Susanto sebagai PPK SMP dan Dhani Hamidan Khoir sebagai PPK SMA mengaku menerima uang dari vendor dalam persidangan. "Dia (Harnowo Susanto, Red.) mengaku menerima uang dari situ, dan membelanjakan uang yang dia terima menjadi Kawasaki Z900, teman-teman, yang dia akuin dipakai untuk kebutuhan pribadinya, untuk keperluan touring-nya. Ini PPK pertama," jelasnya.

Sementara Dhani Hamidan Khoir juga mengaku menerima uang "tanda terima kasih" dari vendor tersebut. "PPK kedua si Khamidan Khoir juga mengaku menerima uang 7.000 USD gitu teman-teman," sambungnya.

Meski kedua PPK mengaku menerima uang dari vendor dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, mereka tidak ditetapkan tersangka atau terdakwa. Namun, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan subkontraktor, menghadapi tuntutan berat 22,5 tahun penjara.

Hal itu membuat perkara tersebut semakin janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan. "Nah, yang membuat semuanya semakin menjijikan adalah kedua orang ini tidak duduk sebagai tersangka, tidak duduk sebagai terdakwa, tidak dipenjarakan, tidak ditahan, dan tidak dituntut 22,5 tahun penjara," serunya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore