Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 01.58 WIB

Hampir Sebulan Kritis, Praka Rico Pramudia Meninggal Dunia Pasca Serangan Israel di Lebanon Selatan 

Potret Kopral Rico Pramudia, prajurit TNI yang meninggal dunia dalam penugasan bersama UNIFIL di Lebanon Selatan. (UNIFIL) - Image

Potret Kopral Rico Pramudia, prajurit TNI yang meninggal dunia dalam penugasan bersama UNIFIL di Lebanon Selatan. (UNIFIL)

JawaPos.com - Kabar duka kembali datang dari prajurit TNI yang bertugas di Lebanon Selatan. United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyatakan bahwa prajurit TNI bernama lengkap Praka Rico Pramudia meninggal dunia pada Jumat (24/4) waktu setempat.

Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh UNIFIL melalui akun media sosial resmi mereka, salah seorang personel pasukan penjaga perdamaian dunia itu meninggal dunia setelah mengalami luka serius hingga kritis. Kopral Rico adalah salah seorang prajurit TNI yang terkena ledakan proyektil di markas UNIFIL.

UNIFIL sangat menyesalkan berpulangnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam tanggal 29 Maret,” tulis UNIFIL.

Berdasar data dari UNIFIL, Praka Rico adalah prajurit TNI berusia 31 tahun. Sejak insiden terjadi akhir bulan lalu, hampir satu bulan Rico berjuang untuk melalui masa kritis. Sayangnya, nyawa Rico tidak dapat diselamatkan. UNIFIL memastikan dia telah berpulang hari ini.

”Praka (Rico) Pramudia, 31 tahun, wafat setelah berjuang melawan luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut,” lanjut UNIFIL.

Atas berpulangnya Rico, UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat prajurit TNI tersebut. Ucapan serupa disampaikan oleh UNIFIL kepada TNI, Pemerintah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.

”UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Praka Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL.

Lebih lanjut, UNIFIL menuntut kepada semua pihak agar memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat. Serangan yang dilakukan sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701.

”Serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tandas UNIFIL.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore