Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 17.20 WIB

Ketua DPRD Magetan Sutarno Menangis saat Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. (Radar Magetan)

 

JawaPos.com - Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus PKB tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Suratno merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).

Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini yakni, Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.

Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Penyidik turut mengungkap adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore