Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. (Radar Magetan)
JawaPos.com - Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus PKB tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).
Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini yakni, Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.
Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Penyidik turut mengungkap adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
