
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa tersebut sebagai ilusi hukum yang dibangun atas rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Hari menegaskan, konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak mencerminkan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, disampaikan bahwa di luar Covis-19 kontrak tersebut tidak mengalami kerugian. Namun, JPU tidak memeriksa kebenaran fakta itu dan hanya menyebut kontrak tidak bersifat back-to-back sehingga dianggap spekulatif,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4)
Ia menilai, Jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut sempat memberikan keuntungan.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung atau rugi tidak dijelaskan oleh JPU. Bahkan soal paling mendasar seperti kerugian negara pun dibangun dengan ilusi,” tegasnya.
Hari juga memastikan pihaknya akan menyusun duplik untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.
Selain itu, ia menuding jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu, Alan Frederick, yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.
“Fakta tahun 2013 harus menjadi acuan, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun lalu, bukan hari ini,” ujarnya.
Hari turut mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, maka keuntungan 210 juta dolar AS itu juga seharusnya diperhitungkan. Ini tidak menggunakan logika yang wajar,” imbuhnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
