Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 14.58 WIB

Eks Direktur Pertamina Klaim Tak Ada Niat Jahat dari Pengadaan LNG yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina, Senin (6/4).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia menjelaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang memang tidak dilakukan melalui tender, melainkan melalui negosiasi langsung sebagaimana sesuai praktik global.

Hari mengungkapkan bahwa dalam bisnis LNG, mekanisme negosiasi langsung merupakan hal yang lazim. Sebab, transaksi LNG didasarkan pada hubungan jangka panjang dan kepercayaan antar pihak.

“Bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan transaksi sekali dua kali, tetapi berkelanjutan seperti perjanjian jangka panjang,” kata Hari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Hari menyatakan, aktivitas perdagangan gas di Pertamina memiliki beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio bisnis gas yang kompleks. Pada tingkat tertinggi, perusahaan mengintegrasikan pasokan (supply), permintaan (demand), dan infrastruktur dalam satu strategi bisnis.

Ia juga memaparkan bahwa pendapatan Direktorat Gas mengalami penurunan pada periode 2002–2011 akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, ia ditugaskan melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.

Menurut Hari, kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui negosiasi langsung, baik saat menjual maupun membeli. Ia mengklaim, hal ini diperbolehkan untuk komoditas tertentu seperti LNG.

Selama menjabat sebagai Direktur Gas periode 2012–2014, Pertamina melakukan sejumlah transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli dari Jepang. Sementara itu, pembelian LNG hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.

Ia menyebut beberapa negosiasi dengan pihak Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi tidak mencapai kesepakatan karena harga yang tidak kompetitif.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore