
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina, Senin (6/4).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia menjelaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang memang tidak dilakukan melalui tender, melainkan melalui negosiasi langsung sebagaimana sesuai praktik global.
Hari mengungkapkan bahwa dalam bisnis LNG, mekanisme negosiasi langsung merupakan hal yang lazim. Sebab, transaksi LNG didasarkan pada hubungan jangka panjang dan kepercayaan antar pihak.
“Bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan transaksi sekali dua kali, tetapi berkelanjutan seperti perjanjian jangka panjang,” kata Hari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Hari menyatakan, aktivitas perdagangan gas di Pertamina memiliki beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio bisnis gas yang kompleks. Pada tingkat tertinggi, perusahaan mengintegrasikan pasokan (supply), permintaan (demand), dan infrastruktur dalam satu strategi bisnis.
Ia juga memaparkan bahwa pendapatan Direktorat Gas mengalami penurunan pada periode 2002–2011 akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, ia ditugaskan melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.
Menurut Hari, kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui negosiasi langsung, baik saat menjual maupun membeli. Ia mengklaim, hal ini diperbolehkan untuk komoditas tertentu seperti LNG.
Selama menjabat sebagai Direktur Gas periode 2012–2014, Pertamina melakukan sejumlah transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli dari Jepang. Sementara itu, pembelian LNG hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.
Ia menyebut beberapa negosiasi dengan pihak Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi tidak mencapai kesepakatan karena harga yang tidak kompetitif.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
