Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 22.25 WIB

8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 sampai 7,5 Tahun Penjara terkait Korupsi RPTKA

Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. - Image

Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.

Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.

“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Kedelapan terdakwa yang divonis antara lain, Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.

Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore