Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee menghadiri persidangan kasus korupsinya di pengadilan (3/12/2025)
JawaPos.com - Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, resmi mengajukan banding pada Senin (2/2) terhadap putusan pengadilan yang menjatuhinya hukuman 20 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan karena Kim terbukti menerima berbagai hadiah mewah dari Gereja Unifikasi sebagai imbalan untuk melancarkan kepentingan organisasi tersebut.
Pada Rabu lalu (28/1), Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis yang menjadikan Kim dan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah digulingkan, sebagai pasangan mantan presiden pertama di Korea Selatan yang sama-sama dijebloskan ke penjara karena kasus pidana.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Kim bersalah atas penerimaan gratifikasi berupa barang-barang mewah, termasuk tas Chanel dan kalung berlian Graff dari pihak gereja yang meminta bantuan bisnis pada tahun 2022.
Pengadilan juga memerintahkan Kim untuk menyerahkan uang sebesar 12,8 juta won atau sekitar Rp 147 juta.
Meski demikian, sebagaimana diberitakan oleh Korea Times, Kim dinyatakan bebas dari dua dakwaan berat lainnya.
Kim sempat didakwa berkonspirasi memanipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korea dengan keuntungan ilegal mencapai 810 juta won atau sekitar Rp 9,3 miliar antara tahun 2010-2012. Namun, pengadilan menilai tidak cukup bukti bahwa Kim bertindak sebagai kaki tangan.
Kim dan suaminya juga didakwa menerima jasa jajak pendapat gratis dari tokoh berpengaruh menjelang Pilpres 2022. Pengadilan memutus Kim tidak bersalah karena broker terkait tidak memberikan jasa secara eksklusif kepada mereka.
Adapun vonis 20 bulan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan oleh tim penasihat khusus, Min Joong-ki.
Pihak penasihat khusus sendiri telah lebih dulu mengajukan banding pada Jumat (30/1) dengan alasan adanya kesalahpahaman fakta yang serius dalam putusan hakim.
Di sisi lain, mantan Presiden Yoon Suk Yeol saat ini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman ini berkaitan dengan dakwaan memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer singkat yang gagal pada tahun 2024 lalu.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
