
Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat memberi ceramah tarawih Ramadhan 1444 Hijriah di Masjid Kampus UGM, Jogjakarta, pada Kamis (5/3). (Dok. UGM)
JawaPos.com - Pemuda Katolik menanggapi konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait dugaan penistaan agama. JK sebelumnya dituding melakukan penistaan agama saat memberikan ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik sekaligus penasihat hukum pelapor, FX Sintua Widhiatmoko, menegaskan bahwa Pemuda Katolik sangat menghormati peran dan kontribusi Jusuf Kalla dalam upaya perdamaian di berbagai daerah di Indonesia.
Namun demikian, Sintua mengingatkan agar respons yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang menyejukkan dan tidak memperluas polemik di ruang publik.
“Kami sangat menghormati kontribusi Bapak Jusuf Kalla dalam penyelesaian konflik di Poso dan Ambon. Namun, sebagai tokoh bangsa, tokoh politik, dan tokoh ekonomi, beliau juga diharapkan dapat memposisikan diri secara arif dan tidak emosional dalam merespons situasi ini," kata Sintua dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
"Saran kami, klarifikasi Pak JK harus efektif dan efisien. Tidak perlu berulang kali menggelar konferensi pers, apalagi sampai menyeret nama tokoh-tokoh lain seperti mantan Presiden Joko Widodo, atau seakan-akan menihilkan peran tokoh lain dalam sejarah bangsa ini,” sambungnya.
Ia juga menyoroti pernyataan JK dalam konferensi pers pertama yang menyebut bahwa mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan para jenderal tidak mampu menyelesaikan konflik tersebut.
Sementara itu, lanjut Sintua, pelaporan yang dilakukan oleh Pemuda Katolik bersama GAMKI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan tidak berkaitan langsung dengan pernyataan tersebut.
Pelaporan tersebut, kata dia, berangkat dari dinamika yang berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial, terkait isi ceramah JK di UGM yang memicu beragam interpretasi dan kegaduhan.
“Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam merespons kegaduhan publik. Oleh karena itu, akan lebih bijak jika seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini berlebihan sebelum tahapan hukum memberikan kejelasan,” tuturnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
