Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 01.55 WIB

Nadiem Makarim Bingung Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti tuntutan 15 tahun penjara terhadap mantan konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ibam.

Menurut Nadiem, Ibam merupakan sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi kepada negara, meski harus menolak peluang karier di perusahaan teknologi global.

“Dari saksi-saksi, termasuk mantan eksekutif Google yang hadir di kementerian pada 2020, disebutkan bahwa tim kami, termasuk Ibam, justru sangat kritis. Bahkan Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih,” kata Nadiem disela-sela menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4).

“Saya sangat bingung bagaimana seseorang yang mengorbankan gaji lebih tinggi, menolak pekerjaan di luar negeri, dan memilih mengabdi kepada negara, bisa menghadapi tuntutan hampir maksimal," sambungnya.

Ia juga menyampaikan, generasi muda profesional agar mencermati kasus ini. Ia menekankan, Ibam merupakan seoran kepala keluarga yang mempunyai tanggungjawab besar kepada anak-anaknya.

“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional, mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan profesional yang sedang berjuang,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menilai keterangan para saksi telah memperjelas duduk perkara. Menurut Dodi, tidak terdapat kesepakatan antara Nadiem dan Google terkait penggunaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek.

“Sudah terang bahwa tidak ada hubungan timbal balik antara kebijakan penggunaan Chromebook dengan investasi Google di Gojek. Investasi tersebut murni berdasarkan penilaian terhadap inovasi dan potensi Gojek,” jelasnya.

“Bahkan, Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis dalam proses evaluasi," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore