Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 18.43 WIB

Guru Besar Universitas Negeri Makassar Tekankan Pentingnya Lampaui  Dogmatisme Hukum Klasik

Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Istimewa) - Image

Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengajak para akademisi dan praktisi hukum berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma. Prof Harris, meminta untuk berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

Hal itu disampaikan Prof Harris menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Menurutnya, jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. 

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris, Sabtu, (18/4).

Lebih lanjut, Prof Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi

 “Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.

Prof Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran 
perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. 

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore