Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 00.58 WIB

LPSK Ungkap 20 Korban Kasus Pelecehan FH UI Telah Meminta Perlindungan, Ingatkan Pelaku Bisa Diancam 4 Tahun Penjara

16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody) - Image

16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya yang melibatkan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Langkah proaktif ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban. Bahkan, tim LPSK pada 15–16 April 2026 tengah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.

"Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, Jumat (17/4).

Dalam proses pendalaman, lanjutnya, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.

Karena itu, ia memastikan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.

Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore