Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 16.50 WIB

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambang yang Jerat Samin Tan Disinyalir Capai Rp 8 Triliun

Samin Tan. (Dok. JAWA POS) - Image

Samin Tan. (Dok. JAWA POS)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kasus tambang ilegal periode 2016–2025 yang menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. Sejumlah aset milik Samin Tan dan keluarganya bahkan telah diblokir oleh penyidik.

Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Kegiatan pertambangan itu berlangsung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi jauh lebih besar dari nilai yang sebelumnya disepakati oleh Satgas PKH dengan Samin Tan, yakni sekitar Rp 4,25 triliun.

Berdasarkan kalkulasi internal SDR yang merujuk pada temuan jaksa, terdapat volume batubara ilegal mencapai 9,6 juta metrik ton. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Hari menjelaskan, komoditas yang diperdagangkan adalah jenis coking coal (batubara kokas), yang memiliki nilai tinggi di pasar internasional.

“Jenis ini harganya berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Jika diasumsikan keuntungan perusahaan sebesar USD 50 per metrik ton, maka dengan total volume sekitar 9,6 juta metrik ton, paling sedikit Samin Tan telah mengantongi USD 480 juta,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (15/4).

Menurutnya, besarnya keuntungan tersebut berdampak langsung pada nilai kerugian negara secara riil. Hal ini mengingat nilai ekonomi batubara kokas jauh lebih tinggi dibandingkan batubara termal biasa.

“Angka tersebut mendekati Rp 8 triliun jika dihitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” ucapnya.

Selain itu, Hari juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi penegak hukum. Pengusaha tersebut diduga turut berperan dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal setelah izin PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore