
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah lengkap. Dengan begitu, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Meski tidak menyebut butuh berapa lama sampai pelimpahan dilakukan, namun sangat mungkin langkah itu dilakukan tidak lama lagi.
”Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap, saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” terang dia.
Setelah mendapatkan SKep untuk mendapatkan surat keputusan dari perwira penyerah perkara, oditur akan menyusun surat dakwaan agar kasusnya dapat dilimpahkan ke pengadilan militer untuk segera disidangkan.
Berkaitan dengan jadwal sidang, Oditurat Militer II-Jakarta mengikuti keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
”Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” terang dia.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, Kolonel Andri menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
