Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 April 2026 | 23.15 WIB

2 Tahanan Kota di Australia Coba Kabur ke Indonesia secara Ilegal Lewat Bandara Mopah Merauke

Imigrasi limpahkan penanganan kasus tiga WNA Australia memasuki wilayah RI secara ilegal ke Kejaksaan, Kamis (9/4). - Image

Imigrasi limpahkan penanganan kasus tiga WNA Australia memasuki wilayah RI secara ilegal ke Kejaksaan, Kamis (9/4).

JawaPos.com - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota berinisial ZA dan DTL mencoba melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Mopah, Merauke, Papua. Upaya tersebut dibantu oleh seorang pilot WN Australia berinisial JVD dan seorang co-pilot WN Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa tiga WN Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal.

“Jadi ada tiga orang, semuanya WN Australia. Dua sebagai pelaku utama yang melakukan illegal entry, dan satu lainnya membantu sebagai pilot,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4).

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan manifes penerbangan kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Coen, Australia menuju Bandara Mopah, Merauke, pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Dalam manifes tersebut, hanya tercantum satu pilot dan satu penumpang. Namun, sehari kemudian saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, petugas Imigrasi menemukan kejanggalan dan langsung mengamankan pesawat tersebut. Pesawat dipiloti oleh JVD (WN Australia) dengan seorang co-pilot WNI.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pesawat berangkat dari Bandara Internasional Cairns, Australia, dengan tujuan akhir Merauke. Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat sempat singgah di Bandara Port Stewart, yang merupakan landasan tanpa petugas Imigrasi, untuk menjemput dua penumpang tambahan, yaitu ZA dan DTL.

Kedua penumpang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tidak memiliki visa yang masih berlaku, serta tidak tercantum dalam manifes penerbangan. Mereka kemudian diamankan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke.

Selanjutnya, ketiga WN Australia dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiganya, serta satu co-pilot WNI.

“Pada 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk tiga WN Australia tersebut. Sementara status co-pilot WNI masih dalam tahap pengembangan,” jelas Hendarsam.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore