
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres pada Kamis (2/4/2026) malam. (Setwapres)
JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kasus hukum penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Gibran menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penyerangan teror harus dilakukan secara terbuka dan penuh tanggung jawab.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan, kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
Karena itu, Gibran mendukung pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras Andrie Yunus. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.
”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ucap Aulia, Selasa (7/4).
Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
