
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berbagai elemen publik mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, menilai political will Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan untuk mengungkap dalang utama dalam kasus ini.
“Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok atau lusa kita yang menjadi korban. Apalagi saat ini, bisnis militer telah masuk ke berbagai sektor. Mungkin bukan lagi disiram, tetapi dimandikan. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya,” kata Dandy dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peradilan Militer di Tengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' di Jakarta, Selasa (7/4).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan militer dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut mengemuka setelah Puspom TNI mengungkap empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman.
Menurut Dandy, dominasi militer saat ini telah merambah berbagai sektor, mulai dari pengelolaan pangan, program MBG, hingga Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai menjadi bagian dari aktivitas bisnis di kalangan militer.
“Ini sudah jelas mengarah pada oligarki berkedok. Pertanyaannya, apakah kita akan tetap diam atau melawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, menilai dominasi militer di sektor sipil berpotensi menggerus demokrasi secara perlahan. Ia menegaskan bahwa kecenderungan militer untuk memperluas kekuasaan justru menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
“Sejarah dominasi militer di ruang sipil sudah panjang. Dalam kasus Andrie Yunus, supremasi sipil harus ditegakkan. Pertanyaannya, mengapa Polri menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI?” ujar Helmi.
Sementara itu, pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal, menekankan pentingnya peradilan umum dalam menghadirkan keadilan. Ia merujuk pada Pasal 65 UU TNI yang menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum.
Namun demikian, hal tersebut berbenturan dengan ketentuan dalam sistem peradilan militer yang saat ini tengah digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi. Andrie Yunus sendiri menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
