Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Maret 2026 | 21.57 WIB

KPK Klaim Keputusannya Mengalihkan Yaqut Menjadi Tahanan Rumah Tak Hambat Penyidikan Kasus Haji

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah menuai cibiran.

Namun, lembaga antirasuah mengklaim, keputusan menjadikan mantan Ketua GP Ansor itu sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (23/3).

Terkait kasus yang meliliy Yaqut, Budi mengatakan KPK saat ini sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu sesegera mungkin.

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore