Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Maret 2026 | 18.51 WIB

MAKI Yakin Ada Tekanan dan Izin Pimpinan KPK di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

 

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

  

JawaPos.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai tanda tanya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin, izin menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu bukan hanya keluar dari penyidik. Bisa jadi ada tekanan dan izin pimpinan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal itu saat diwawancarai pada Minggu (22/3). Dia menyampaikan bahwa penyidik tidak mungkin mengalihkan penahanan tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan. Apalagi tindakan itu belum pernah dilakukan oleh KPK dalam kasus lain.

”Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu harus seizin pimpinan KPK atau atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata dia.

Menurut Boyamin, klarifikasi KPK patut dipertanyakan. Sebab, tidak menyebut peran pimpinan dan hanya menyatakan atas keputusan penyidik. Dia menyatakan bahwa sulit mencari alasan lain selain ada tekanan di balik keputusan itu. Mengingat Yaqut tidak sedang dalam keadaan sakit atau ada alasan penting lain yang mengharuskan KPK mengalihkan penahanannya.

”Sulit cari alasan lain selain adanya tekanan. Sampaikan saja bahwa (pengalihan tahanan Yaqut) atas dasar kebutuhan penyidikan dan sudah disetujui oleh pimpinan KPK,” imbuhnya.

Boyamin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi dari setiap keputusan yang diambil oleh KPK. Sikap KPK yang terkesan menutup-nutupi justru membuat publik semakin kecewa. Tidak hanya itu, keluarga tahanan lain merasakan ketidakadilan. Itu sebabnya, salah seorang keluarga tahanan KPK membocorkan pengalihan penahanan Yaqut.

”Itu yang menjadikan diskriminasi sehingga yang lain juga komplain, dan tahanan (KPK lainnya) kan juga dikatakan istrinya Noel itu juga melakukan komplain, paling tidak bertanya-tanya, itu berarti kan komplain,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore