
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka OTT Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
JawaPos.com - Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna menjamin hak publik atas informasi tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Menurutnya, skema layanan tersebut penting untuk memastikan akses informasi tetap terjaga dengan pendekatan pelayanan yang adaptif selama libur panjang.
“Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus,” kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
Penyesuaian layanan dilakukan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik. Selama periode libur nasional pada 18–24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap tersedia secara terbatas. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id.
Yuyuk menjelaskan, langkah ini tidak hanya menjaga keberlanjutan layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik.
Di sisi lain, KPK tetap mengantisipasi kebutuhan layanan langsung dalam kondisi tertentu guna memastikan akses dan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga. Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga disiagakan untuk menangani kebutuhan mendesak, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Karena itu, fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi harus tetap berjalan optimal,” tegas Yuyuk.
KPK menegaskan, keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang. Kemudahan akses informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memungkinkan publik untuk terus mengawasi kinerja KPK secara optimal.
Lebih lanjut, masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia selama masa libur, baik untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan kebutuhan terkait layanan KPK.
"Dengan tetap terbukanya akses tersebut, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan," pungkasnya.
