
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparat TNI dan Polri. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonatif, Syamsul Auliyah Rachman yang diduga mengumpulkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan. Ia menjelaskan, lembaganya masih mendalami motif di balik pengumpulan dana tersebut.
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sejatinya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Budi, KPK melihat bahwa modus pemberian THR kepada aparat bukan sekadar bentuk hubungan baik, melainkan bisa menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Ia menekankan, sinergi antarinstansi seharusnya tidak dibangun melalui pemberian materi.
“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR," tegasnya.
Budi mengingatkan, seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri, sudah mendapatkan hak THR dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk memberikan tambahan dalam bentuk apa pun.
“Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus," tuturnya.
KPK juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga akan dibagikan, berkisar Rp 20-100 juta. Nilai yang fantastis tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya tujuan lain di balik pemberian tersebut.
“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat," tegasnya.
KPK menegaskan, praktik semacam ini berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru menerima sesuatu, maka independensi mereka bisa dipertanyakan.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
