Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 03.47 WIB

Jika Tak Ingin Bernasib seperti Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Berikan THR ke TNI-Polri

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparat TNI dan Polri. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonatif, Syamsul Auliyah Rachman yang diduga mengumpulkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan. Ia menjelaskan, lembaganya masih mendalami motif di balik pengumpulan dana tersebut.

“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sejatinya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Menurut Budi, KPK melihat bahwa modus pemberian THR kepada aparat bukan sekadar bentuk hubungan baik, melainkan bisa menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Ia menekankan, sinergi antarinstansi seharusnya tidak dibangun melalui pemberian materi.

“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR," tegasnya.

Budi mengingatkan, seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri, sudah mendapatkan hak THR dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk memberikan tambahan dalam bentuk apa pun.

“Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus," tuturnya.

KPK juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga akan dibagikan, berkisar Rp 20-100 juta. Nilai yang fantastis tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya tujuan lain di balik pemberian tersebut.

“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat," tegasnya.

KPK menegaskan, praktik semacam ini berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru menerima sesuatu, maka independensi mereka bisa dipertanyakan.

“Itu bisa juga modus-modus seperti itu ini masih akan didalami karena memang pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara," cetusnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya disangkakan mengumpulkan THR dari para anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore