Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 02.41 WIB

KPK Beberkan Peran Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Komunikasi dengan Para Asosiasi hingga Kumpulkan Fee Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3). Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Gus Alex ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret sampai dengan 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan peran Gus Alex dalam penyaluran kuota haji tambahan. Menurutnya, anak buah dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu aktif berkomunikasi dengan para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus.

"Untuk kuota haji tambahan 2023, Indonesia mendapatkan tambahan sejumlah 8.000 kuota yang semestinya kalau kita melihat historinya adalah untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji saat itu, sehingga Menteri Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 8.000," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaah yang tidak perlu mengantre," sambungnya.

Besaran fee pada 2023 diperkirakan sekitar 5.000 USD (sekitar Rp 80 juta) per jamaah. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pihak lain di Kementerian Agama.

Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan. Ia terlibat sejak awal dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.

"Kuota tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler untuk mengurangi masa tunggu yang bahkan bisa mencapai 47 tahun," ungkap Budi.

Namun, berdasarkan arahan Menteri Agama, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, lanjut Budi, Gus Alex juga aktif menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut.

KPK menduga komunikasi intens itu dilakukan untuk mengesankan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar aturan, meskipun pada awalnya kuota tambahan sepenuhnya diperuntukkan bagi haji reguler.

"Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah reguler," tuturnya.

Selain itu, Gus Alex juga diduga terlibat dalam koordinasi teknis, termasuk penginputan data pada aplikasi e-Hajj terkait pembagian kuota. Ia bahkan disebut memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari berbagai pihak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore