
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3). Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Gus Alex ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret sampai dengan 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan peran Gus Alex dalam penyaluran kuota haji tambahan. Menurutnya, anak buah dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu aktif berkomunikasi dengan para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus.
"Untuk kuota haji tambahan 2023, Indonesia mendapatkan tambahan sejumlah 8.000 kuota yang semestinya kalau kita melihat historinya adalah untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji saat itu, sehingga Menteri Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 8.000," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaah yang tidak perlu mengantre," sambungnya.
Besaran fee pada 2023 diperkirakan sekitar 5.000 USD (sekitar Rp 80 juta) per jamaah. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pihak lain di Kementerian Agama.
Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan. Ia terlibat sejak awal dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.
"Kuota tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler untuk mengurangi masa tunggu yang bahkan bisa mencapai 47 tahun," ungkap Budi.
Namun, berdasarkan arahan Menteri Agama, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, lanjut Budi, Gus Alex juga aktif menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
