
KPK resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Pantauan JawaPos.com, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat digelandang ke mobil tahanan.
Gus Alex melontarkan pernyataan singkat saat dibawa ke mobil tahanan. Ia memastikan, dirinya menghormati proses hukum yang menjeratnya atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex saat berjalan menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pembela HAM
Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah KPK sebelum lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kini, baik Gus Alex dan Gus Yaqut ditahan di penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keduanya akan menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
