
Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan dinilai tidak jelas.
Putusan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok perkara yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan atau petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita). Para pemohon meminta agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya perlu dikecualikan bagi kelompok tersebut, sementara subjek hukum lain tetap diberlakukan.
Menurut Suhartoyo, jika norma dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes, sehingga tidak bisa hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, perumusan tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
