Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Maret 2026, 01.07 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN soal Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima) - Image

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima)

JawaPos.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3).

Gugatan ini ditujukan terhadap tindakan Presiden Prabowo Subianto yang pada 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR, serta tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi menilai tindakan Prabowo bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, gugatan juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi dengan DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, kepada wartawan, Rabu (11/3).

CELIOS telah dahulu menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada 23 Februari 2026. Surat tersebut diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada hari yang sama.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, Presiden diberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, serta tidak melakukan tindakan konkret apa pun.

Fakta tidak adanya respons ini memperkuat landasan hukum gugatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan.

"Gugatan tersebut kemudian resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa secara hukum tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” ucap Saleh.

Ia menyebut, terdapat 16 poin konkret ketidaseimbangan ART yang merugikan Indonesia. Salah satunya, Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar USD 15 miliar (setara Rp 253,3 triliun) yang dapat memicu pelebaran defisit neraca migas.

Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif akan menyebabkan banjir impor pangan termasuk daging sapi, susu, dan keju yang berpotensi mematikan petani dan peternak lokal.

"Indonesia wajib mengimpor komoditas pangan dari AS dengan kuota yang ditetapkan kedelai 200.000 ton, jagung 100.000 ton, kapas 150.000 ton, daging sapi 50.000 ton, apel 26.000 ton, anggur 5.000 ton, dan lain-lain," bebernya.

Di sisi lain, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menegaskan bahwa ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional, sama saja membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore